HKTI Minta Kelembagaan Penyuluh Dikembalikan ke Pusat Sesuai UU No. 16 Tahun 2006

By Al


nusakini.com - Jakarta, 4 Juli 2024 - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengadvokasi pengembalian kelembagaan penyuluh pertanian ke tingkat pusat sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2006. Hal ini disampaikan dalam sebuah Diskusi Kelompok Fokus bertema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" yang diadakan di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

Menurut Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo, peran penyuluh pertanian sangat vital dalam mendukung implementasi program strategis, terutama dalam mencapai swasembada pangan, energi, dan air yang menjadi fokus utama Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Subagyo menegaskan bahwa penempatan penyuluh di pusat akan memastikan koordinasi yang lebih baik dan efektif dalam pendampingan petani serta penerapan teknologi untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Saat ini, keberadaan penyuluh tersebar di tiap dinas/daerah, yang tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 16 tahun 2006. Kami mendesak untuk mengamandemen undang-undang otonomi daerah guna mengembalikan kelembagaan penyuluh ke tingkat pusat," ujar Sadar.

HKTI juga mencatat delapan program prioritas yang harus segera diimplementasikan, termasuk swasembada pangan, energi, air, lingkungan, benih, pupuk, dan kesejahteraan petani. Sadar menekankan bahwa penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam menyampaikan teknologi dan inovasi kepada petani, yang krusial dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian nasional.

Sementara itu, Siti Amanah, seorang akademisi dari Institut Pertanian Bogor, menyoroti pentingnya optimalisasi peran penyuluh pertanian untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian. Menurutnya, penyuluhan pertanian harus dikembalikan ke kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari Kementerian untuk memastikan fokus yang jelas dalam pencapaian pembangunan daerah.

"Undang-undang No. 16 Tahun 2006 menjadi landasan yang penting untuk mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pengembalian kelembagaan penyuluh pertanian ke pusat akan memperkuat koordinasi dan konsistensi dalam mendukung petani," jelas Siti Amanah.

Pengembalian kelembagaan penyuluh pertanian ke pemerintah pusat merupakan upaya untuk memastikan efisiensi dalam pendampingan teknis kepada petani serta implementasi program-program strategis untuk mencapai swasembada pangan dan kecukupan sumber daya lainnya yang menjadi prioritas nasional.